Standar Pelayanan
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo menyusun Standar Pelayanan.