Suket Tempat Tinggal
- Formulir permohonan SKTT
- Fotocopy dokumen perjalanan
- Kartu ijin tinggal sementara (KITAS)
- Surat keterangan pekerjaan/sekolah dari pejabat berwenang
- Pas photo 3x4 2 lembar
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang dilampiri persyaratan sesuai jenis dokumen yang dimohonkan (untuk Formulir - formulir pelaporan / pendaftaran bisa didapatkan di Loket Pelayanan atau dapat diunduh di website Dinas Dukcapil Ponorogo)
- Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi kebenaran formulir dan persyaratan yang diserahkan oleh penduduk.
- Operator melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
- Penerbitan dokumen hasil pelayanan selain KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak:
- Pengesahan secara elektronik: Operator mengajukan pengesahan dokumen hasil pelayanan dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh verifikator pengesahan dokumen hasil pelayanan.
- Pengesahan secara manual: Operator mencetak dokumen hasil pelayanan dan selanjutnya dokumen cetak tersebut diverifikasi oleh verifikator pengesahan dokumen hasil pelayanan.
- Kepala Dinas Dukcapil membubuhkan tanda tangan elektronik untuk dokumen hasil pelayanan poin 4.a dan tanda tangan manual untuk dokumen hasil pelayanan poin 4.b.
- Operator mencetak KTP-el, KIA dan dokumen hasil pelayanan poin 4.a yang telah disahkan kepala Dinas Dukcapil.
- Petugas pelayanan menyerahkan dokumen hasil pelayanan yang telah disahkan kepada penduduk.
- Petugas Dinas Dukcapil mengarsipkan dokumen hasil pelayanan dan/atau berkas permohonan yang telah selesai secara manual dan/atau elektronik.
- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo
- Mall Pelayanan Publik PCC
- Kantor Dinas Dukcapil :
- Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB
- Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB
- Mall Pelayanan Publik PCC:
- Senin a/s Jumat jam: 10.00 s/d 15.00 WIB / menyesuaikan hari buka Mall PCC
- Kantor Dinas Dukcapil dan Mall Pelayanan Publik PCC: 1 hari kerja
GRATIS