Pada hari dan jam berapakah waktu pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dibuka pada Dinas Dukcapil Kab. Ponorogo ?
Pelayanan di Kantor Dukcapil buka setiap:
Hari Senin – Kamis: 07.30 – 14.30 WIB
Hari Jumat: 07.30 – 11.00 WIB
Hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah: Tutup
Pelayanan di Mall Pelayanan Publik (PCC) buka setiap:
Hari Senin – Jumat: 10.00 – 14.00 WIB
Hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah: Tutup
Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak?
Jika KTP hilang atau rusak, warga bisa mengurus penggantian di Dinas Dukcapil dengan membawa Kartu Keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang), atau KTP rusak (jika rusak). Pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.
Berapa lama proses pembuatan KTP Elektronik selesai?
Proses pembuatan KTP Elektronik biasanya selesai dalam waktu H+1 setelah perekaman data. Namun, tergantung pada ketersediaan blanko dan antrean pelayanan di Dinas Dukcapil.
Jika bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, prosesnya akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.
Saya pindah alamat, apakah KTP harus diganti?
Ya. Setelah pindah domisili dan mendapatkan KK baru, Anda perlu mengganti KTP dengan alamat yang baru.
Apa saja persyaratan memperbarui Kartu Keluarga?
Pemohon membawa dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, ijazah terakhir kalau ada pendidikan terakhir yang akan diperbarui, dan jika pindah melampirkan surat pindah) ke Kantor Dukcapil Ponorogo untuk diperbarui dalam sistem.
Apa persyaratan pindah alamat?
Melampirkan:
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03 SKPWNI
- KK asli
- Fotokopi KTP-el dan/atau KIA anggota keluarga yang pindah
Bagaimana cara merubah akta lama menjadi barcode / QR Code?
Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran Cetak Kedua (Barcode/QR Code):
Melampirkan:
- Kutipan Akta Kelahiran (asli)
- Fotokopi KK terbaru
- Fotokopi KTP-el pemohon dan 2 orang saksi
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Apa persyaratan pembuatan KTP (Pertama kali)?
Persyaratan Pembuatan KTP-el:
- Berusia 17 tahun, atau sudah menikah/pernah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Apakah KTP Elektronik perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis?
Tidak perlu. KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan data penting seperti nama, status, atau alamat tempat tinggal.
Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak?
Jika KTP hilang atau rusak, warga bisa mengurus penggantian di Dinas Dukcapil dengan membawa Kartu Keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang), atau KTP rusak (jika rusak). Pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.
Berapa lama proses pembuatan KTP Elektronik selesai?
Proses pembuatan KTP Elektronik biasanya selesai dalam waktu H+1 setelah perekaman data. Namun, tergantung pada ketersediaan blanko dan antrean pelayanan di Dinas Dukcapil.
Jika bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, prosesnya akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.
Apakah bisa mengurus KTP di luar domisili?
Bisa, dengan syarat sudah melakukan perekaman e-KTP sebelumnya. Namun, untuk perekaman pertama kali, wajib dilakukan di domisili asal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Akta Kelahiran
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran?
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/penolong kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP orang tua
Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bila diperlukan
Siapa yang berhak mengajukan pembuatan Akta Kelahiran?
Orang tua, wali, atau kuasa yang sah dapat mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran ke Dinas Dukcapil.
Apakah nama di Akta Kelahiran bisa diubah?
Perubahan nama hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri, kemudian diajukan ke Dukcapil untuk pembaruan data.
Apakah pengurusan Akta Kelahiran dikenakan biaya?
Tidak. Pengurusan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya (gratis).
Apakah Akta Kelahiran bisa digandakan jika hilang?
Bisa. Pemohon membawa surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi dokumen kependudukan (KK atau KTP) untuk memperoleh salinan Akta Kelahiran dari Dukcapil.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Kartu Keluarga (KK)
Bagaimana cara membuat Kartu Keluarga baru?
Pemohon datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan dengan membawa dokumen pendukung, antara lain:
Surat pengantar dari RT/RW
Surat nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
Akta kelahiran seluruh anggota keluarga
KTP masing-masing anggota keluarga
Apakah pengurusan Kartu Keluarga dikenakan biaya?
Tidak. Pengurusan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya (gratis).
Bagaimana prosedur perubahan data dalam KK?
Pemohon membawa dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, atau surat pindah) ke kantor Dukcapil untuk diperbarui dalam sistem.
Apa yang harus dilakukan jika Kartu Keluarga hilang atau rusak?
Pemohon membawa surat kehilangan dari kepolisian atau KK rusak beserta fotokopi KTP ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan KK pengganti.
Bagaimana cara menambahkan anggota keluarga baru, misalnya karena pernikahan atau adopsi?
Bisa. Pemohon membawa surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi dokumen kependudukan (KK atau KTP) untuk memperoleh salinan Akta Kelahiran dari Dukcapil.