Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pada hari dan jam berapakah waktu pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dibuka pada Dinas Dukcapil Kab. Ponorogo ?

Pelayanan di Kantor Dukcapil buka setiap:

  • Hari Senin – Kamis: 07.30 – 14.30 WIB

  • Hari Jumat: 07.30 – 11.00 WIB

  • Hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah: Tutup

Pelayanan di Mall Pelayanan Publik (PCC) buka setiap:

  • Hari Senin – Jumat: 10.00 – 14.00 WIB

  • Hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah: Tutup

Jika KTP hilang atau rusak, warga bisa mengurus penggantian di Dinas Dukcapil dengan membawa Kartu Keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang), atau KTP rusak (jika rusak). Pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.

Proses pembuatan KTP Elektronik biasanya selesai dalam waktu H+1 setelah perekaman data. Namun, tergantung pada ketersediaan blanko dan antrean pelayanan di Dinas Dukcapil.

Jika bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, prosesnya akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.

Ya. Setelah pindah domisili dan mendapatkan KK baru, Anda perlu mengganti KTP dengan alamat yang baru.

Pemohon membawa dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, ijazah terakhir kalau ada pendidikan terakhir yang akan diperbarui, dan jika pindah melampirkan surat pindah) ke Kantor Dukcapil Ponorogo untuk diperbarui dalam sistem.

Persyaratan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI):
Melampirkan:
  1. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03 SKPWNI
  2. KK asli
  3. Fotokopi KTP-el dan/atau KIA anggota keluarga yang pindah

Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran Cetak Kedua (Barcode/QR Code):

Melampirkan:

  1. Kutipan Akta Kelahiran (asli)
  2. Fotokopi KK terbaru
  3. Fotokopi KTP-el pemohon dan 2 orang saksi

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Apa persyaratan pembuatan KTP (Pertama kali)?

Persyaratan Pembuatan KTP-el:

  1. Berusia 17 tahun, atau sudah menikah/pernah menikah
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Tidak perlu. KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan data penting seperti nama, status, atau alamat tempat tinggal.

Jika KTP hilang atau rusak, warga bisa mengurus penggantian di Dinas Dukcapil dengan membawa Kartu Keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang), atau KTP rusak (jika rusak). Pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.

Proses pembuatan KTP Elektronik biasanya selesai dalam waktu H+1 setelah perekaman data. Namun, tergantung pada ketersediaan blanko dan antrean pelayanan di Dinas Dukcapil.

Jika bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, prosesnya akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.

Bisa, dengan syarat sudah melakukan perekaman e-KTP sebelumnya. Namun, untuk perekaman pertama kali, wajib dilakukan di domisili asal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Akta Kelahiran

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran?
  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/penolong kelahiran

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP orang tua

  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bila diperlukan

Orang tua, wali, atau kuasa yang sah dapat mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran ke Dinas Dukcapil.

Perubahan nama hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri, kemudian diajukan ke Dukcapil untuk pembaruan data.

Tidak. Pengurusan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya (gratis).

Bisa. Pemohon membawa surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi dokumen kependudukan (KK atau KTP) untuk memperoleh salinan Akta Kelahiran dari Dukcapil.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Kartu Keluarga (KK)

Bagaimana cara membuat Kartu Keluarga baru?

Pemohon datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan dengan membawa dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Surat nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)

  • Akta kelahiran seluruh anggota keluarga

  • KTP masing-masing anggota keluarga

Tidak. Pengurusan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya (gratis).

Pemohon membawa dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, atau surat pindah) ke kantor Dukcapil untuk diperbarui dalam sistem.

Pemohon membawa surat kehilangan dari kepolisian atau KK rusak beserta fotokopi KTP ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan KK pengganti.

Bisa. Pemohon membawa surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi dokumen kependudukan (KK atau KTP) untuk memperoleh salinan Akta Kelahiran dari Dukcapil.