Layanan Pengaduan

Alur Pelayanan Pengaduan Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo memberikan sarana pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Sebagai Berikut : Surat Keputusan Pengaduan tahun 2024

Layanan Pengaduan dibuka 24 jam


*Untuk Respon pada Hari dan Jam Kerja

DOKUMENTASI HASIL KONSULTASI DAN PENGADUAN DATA SP4N LAPOR