-
KK Baru
-
KK Perubahan Data
-
KK Rusak/Hilang
- Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri
- Surat Nikah/Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian pasangannya
- Ijazah terakhir
- KTP-el dan/atau KIA lama bagi yang pindah alamat
- Dokumen Perjalanan bagi WNI yang kembali dari Luar Negeri/WNA
- Surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan F-1.06-3502 untuk perubahan nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nama orangtua
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri
- Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi untuk yang menumpang ke KK orang lain
- Surat Nikah/Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian pasangannya
- Ijazah terakhir
- KTP-el lama untuk yang berubah elemen datanya
- KIA lama untuk yang berubah elemen datanya
- Dokumen pendukung perubahan data lainnya
- Kartu Keluarga yang rusak/surat keterangan kehilangan KK dari Kepolisian
- Surat Nikah/Akta Nikah/Akta Cerai untuk setiap anggota berstatus kawin/cerai hidup untuk pencatatan data nikah/cerainya
- KTP-el pemohon
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang dilampiri persyaratan sesuai jenis dokumen yang dimohonkan (untuk Formulir - formulir pelaporan / pendaftaran bisa didapatkan di Loket Pelayanan atau dapat diunduh di website Dinas Dukcapil Ponorogo)
- Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi kebenaran formulir dan persyaratan yang diserahkan oleh penduduk.
- Operator melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
- Penerbitan dokumen hasil pelayanan selain KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak:
- Pengesahan secara elektronik: Operator mengajukan pengesahan dokumen hasil pelayanan dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh verifikator pengesahan dokumen hasil pelayanan.
- Pengesahan secara manual: Operator mencetak dokumen hasil pelayanan dan selanjutnya dokumen cetak tersebut diverifikasi oleh verifikator pengesahan dokumen hasil pelayanan.
- Kepala Dinas Dukcapil membubuhkan tanda tangan elektronik untuk dokumen hasil pelayanan poin 4.a dan tanda tangan manual untuk dokumen hasil pelayanan poin 4.b.
- Operator mencetak KTP-el, KIA dan dokumen hasil pelayanan poin 4.a yang telah disahkan kepala Dinas Dukcapil.
- Petugas pelayanan menyerahkan dokumen hasil pelayanan yang telah disahkan kepada penduduk.
- Petugas Dinas Dukcapil mengarsipkan dokumen hasil pelayanan dan/atau berkas permohonan yang telah selesai secara manual dan/atau elektronik.
- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo
- Mall Pelayanan Publik PCC
- Kantor Kecamatan wilayah masing-masing
- Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan:
- Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB
- Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB
- Mall Pelayanan Publik PCC:
- Senin a/s Kamis jam: 10.00 s/d 15.00 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC
- Kantor Dinas Dukcapil dan Mall Pelayanan Publik PCC: 1 hari kerja
- Kantor Kecamatan: sesuai SOP yang ditetapkan kecamatan masing-masing
GRATIS
Catatan |
|