Profil

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo menyusun Standar Pelayanan.

STANDAR PELAYANAN PUBLIK ( SPP ) 2024

Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Dukcapil Ponorogo