Persyaratan Mengurus Pencatatan Perkawinan

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Perkawinan.
  2. Surat Keteranagan Terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Pas Foto Suami Istri berdampingan ukuran 4×6, 5 lembar.
  4. Kartu Keluarga dan KTP Suami dan Istri.
  5. Bagi Janda atau Duda Karena Cerai Mati Melampirkan Akta Kematian Pasangan.
  6. Bagi Janda atau Duda Karena Cerai Hidup Melampirkan Akta Perceraian.

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang dilampiri persyaratan sesuai jenis dokumen yang dimohonkan (untuk Formulir - formulir pelaporan / pendaftaran bisa didapatkan di Loket Pelayanan atau dapat diunduh di website Dinas Dukcapil Ponorogo)
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi kebenaran formulir dan persyaratan yang diserahkan oleh penduduk.
  3. Operator melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  4. Penerbitan dokumen hasil pelayanan selain KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak:
    1. Pengesahan secara elektronik: Operator mengajukan pengesahan dokumen hasil pelayanan dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh verifikator pengesahan dokumen hasil pelayanan.
    2. Pengesahan secara manual: Operator mencetak dokumen hasil pelayanan dan selanjutnya dokumen cetak tersebut diverifikasi oleh verifikator pengesahan dokumen hasil pelayanan.
  5. Kepala Dinas Dukcapil membubuhkan tanda tangan elektronik untuk dokumen hasil pelayanan poin 4.a dan tanda tangan manual untuk dokumen hasil pelayanan poin 4.b.
  6. Operator mencetak KTP-el, KIA dan dokumen hasil pelayanan poin 4.a yang telah disahkan kepala Dinas Dukcapil.
  7. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen hasil pelayanan yang telah disahkan kepada penduduk.
  8. Petugas Dinas Dukcapil mengarsipkan dokumen hasil pelayanan dan/atau berkas permohonan yang telah selesai secara manual dan/atau elektronik.
  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo
  2. Mall Pelayanan Publik PCC
  1. Kantor Dinas Dukcapil :
    • Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB
    • Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB
  2. Mall Pelayanan Publik PCC:
    • Senin a/s Kamis jam: 10.00 s/d 15.00 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC
  • Kantor Dinas Dukcapil dan Mall Pelayanan Publik PCC: 1 hari kerja
GRATIS

Catatan

  •  Pelayanan Pencatatan Perkawinan yang terlambat (dimana status di KK sudah Kawin) disertai dengan Surat Kebenaran Data Suami Istri (SPTJM Suami Istri) dan melampirkan Akta Kelahiran Anak yang disahkan Jika ada

  •  Pelayanan Pencatatan Perkawinan menggunakan Surat Izin / Dispensasi Nikah dari Pengadilan Negeri Bagi yang Belum Berumur 19 Tahun

  •  Pelayanan Pencatatan Perkawinan menggunakan Surat Persetujuan / izin Orang Tua Bagi yang Belum Berumur 21 Tahun

  •  Memberikan salinan Perjanjian Perkawinan dari Notaris Bila Mengajukan Pencatatan Perjanjian Perkawinan

  •  Akta Kelahiran Suami Istri

  •  Pemohon Membawa Fotocopy/Salinan Dokumen Persyaratan untuk Arsip Permohonan